Rabu, 19 Januari 2011

Profil Desa Muktisari

Desa Muktisari merupakan pemekaran dari desa Cingambul Kecamatan Cingambul pada tanggal 14 Oktober tahun 1998. Diresmikan menjadi Desa persiapan berdasarkan SK Bupati Majalengka Nomor 146.2/SK-186-Pemdes/1998 tentang pengesahan pemekaran Desa Cingambul dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 141/SK-740-Pemdes/1998 tentang pengesahan pemekaran Desa Cingambul.
Pada tanggal 23 Maret 2000 Desa Muktisari resmi menjadi Desa Definitip berdasarkan SK Bupati Majalengka Nomor 141.1/Pemdes/2000 tentang pendefinitipan Desa Muktisari Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kepala Desa Sementara yaitu Bapak Mulyadi ( Mantan Kepala Desa Karangsari ) yang dipilih berdasarkan kesepakatan seluruh warga Desa Muktisari.
Asal usul nama Desa Muktisari diambil berdasarkan hasil musyawarah para tokoh nasyarakat dari tiga dusun masing - masing mengajukan dan membawa nama desa diantaranya Dusun Ciloahilir mengajukan nama desa Loa Sari, Dusun Karangsari mengajukan nama Desa Karangsari dan Dusun Ciloagirang mengajukan nama Desa Mekarsari. Agar tidak menjadi konflik atau perselisihan, pengajuan nama-nama Desa tersebut dibawa kedalam musyarah panitia sehingga menghasilkan keputusan akhir yaitu nama Desa Muktisari