Rabu, 19 Januari 2011

Profil Desa Muktisari

Desa Muktisari merupakan pemekaran dari desa Cingambul Kecamatan Cingambul pada tanggal 14 Oktober tahun 1998. Diresmikan menjadi Desa persiapan berdasarkan SK Bupati Majalengka Nomor 146.2/SK-186-Pemdes/1998 tentang pengesahan pemekaran Desa Cingambul dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 141/SK-740-Pemdes/1998 tentang pengesahan pemekaran Desa Cingambul.
Pada tanggal 23 Maret 2000 Desa Muktisari resmi menjadi Desa Definitip berdasarkan SK Bupati Majalengka Nomor 141.1/Pemdes/2000 tentang pendefinitipan Desa Muktisari Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kepala Desa Sementara yaitu Bapak Mulyadi ( Mantan Kepala Desa Karangsari ) yang dipilih berdasarkan kesepakatan seluruh warga Desa Muktisari.
Asal usul nama Desa Muktisari diambil berdasarkan hasil musyawarah para tokoh nasyarakat dari tiga dusun masing - masing mengajukan dan membawa nama desa diantaranya Dusun Ciloahilir mengajukan nama desa Loa Sari, Dusun Karangsari mengajukan nama Desa Karangsari dan Dusun Ciloagirang mengajukan nama Desa Mekarsari. Agar tidak menjadi konflik atau perselisihan, pengajuan nama-nama Desa tersebut dibawa kedalam musyarah panitia sehingga menghasilkan keputusan akhir yaitu nama Desa Muktisari

Jumat, 14 Januari 2011

Pemberian Bantuan Rutilahu ( Rumah Tidak Layak Huni )

 KK YANG MENDAPAT BANTUAN RUTILAHU UPK (DESA CIDADAP, CINGAMBUL)
 WARGA DESA NAGARAKEMBANG - CINGAMBUL YANG MENDAPAT RUTILAHU UPK


Sebagai rasa kepedulian terhadap orang miskin UPK Kec.Cingambul memberikan bantuan Rutilahu ( rumah tidak layak Huni )kepada 2 orang penerima.Dana tersebut bersumber dari Dana Sosial UPK TA 2009 sebesar Rp 2.000.000,- dan TA 2010 sebesar Rp 10.000.000,- dengan total Rp 12.000.000,-.Masing - masing menerima Rp 6.000.000,- dengan rincian Rp 5.000.000,- untuk Fisik dan Rp 1.000.000,- untuk modal usaha.

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi untuk mengelola kegiatan dan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang dialokasikan untuk kegiatan Sarana Prasarana dan kegiatan Simpan Pinjam (Kelompok UEP dan Kelompok SPP).