Jumat, 14 Januari 2011


Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi untuk mengelola kegiatan dan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang dialokasikan untuk kegiatan Sarana Prasarana dan kegiatan Simpan Pinjam (Kelompok UEP dan Kelompok SPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar