Jumat, 14 Januari 2011

Pemberian Bantuan Rutilahu ( Rumah Tidak Layak Huni )

 KK YANG MENDAPAT BANTUAN RUTILAHU UPK (DESA CIDADAP, CINGAMBUL)
 WARGA DESA NAGARAKEMBANG - CINGAMBUL YANG MENDAPAT RUTILAHU UPK


Sebagai rasa kepedulian terhadap orang miskin UPK Kec.Cingambul memberikan bantuan Rutilahu ( rumah tidak layak Huni )kepada 2 orang penerima.Dana tersebut bersumber dari Dana Sosial UPK TA 2009 sebesar Rp 2.000.000,- dan TA 2010 sebesar Rp 10.000.000,- dengan total Rp 12.000.000,-.Masing - masing menerima Rp 6.000.000,- dengan rincian Rp 5.000.000,- untuk Fisik dan Rp 1.000.000,- untuk modal usaha.

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi untuk mengelola kegiatan dan keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang dialokasikan untuk kegiatan Sarana Prasarana dan kegiatan Simpan Pinjam (Kelompok UEP dan Kelompok SPP).